Posted by : Guppy
Rabu, 30 April 2014
Bingung apa saja sih jenis - jenis Pajak Penghasilan (PPh) itu? Kurang lebih beginilah penjelasannya :
- PPh Pasal 4 ayat (2) atau lebih dikenal dengan sebutan PPh Final, adalah Penghasilan yang dikenai pajak yang sifatnya final alias tidak bisa dikreditkan. Apa saja penghasilan yang termasuk dalam PPh Pasal 4 ayat (2) ini :
- penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
- penghasilan berupa hadiah undian.
- penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
- penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
2. PPh Pasal 21. Penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 adalah
- pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
- bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
- dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun
- badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
3. PPh Pasal 22. Penghasilan yang dikenai PPh Pasal 22 adalah
- bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang
- badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
- Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah
4. PPh Pasal 23. Penghasilan yang dikenai PPh Pasal 23 adalah
- bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
- dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
- deviden
- hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2)
- imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
- jasa lainnya meliputi Jasa penilai, Jasa aktuaris,Jasa Akuntansi,Jasa Perancang, Jasa pengeboran (jasa driling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap,Jasa penunjang di bidang penambangan migas, Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas,
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara, Jasa penebangan hutan, Jasa pengolahan limbah, Jasa penyedia tenaga kerja, Jasa perantara, Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI, Jasa kustodion/ penyimpanan/ penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI, Jasa pengisian suara, Jasa mixing film, Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan. Jasa instalasi/ pemasangan : Jasa instalasi/ pemasangan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV Kabel; Jasa instalasi/ pemasangan peralatan; Kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/ sertifikat sebagai pengusaha konstruksi; Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan : Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel; Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan peralatan; Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan alat-alat transportasi/ kendaraan; Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan; Kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/ sertifikat sebagai pengusaha konstruksi; Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk : Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan; Jasa instalasi/ pemasangan peralatan, mesin/ listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel; sepanjang jasa tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai izin/ sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa maklon; Jasa penyelidikan dan keamanan, Jasa penyelenggara kegiatan/ event organizer,Jasa pengepakan, Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi. Jasa pembasmian hama, Jasa kebersihan/ cleaning service, Jasa catering
5. PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan kredit pajak dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar