Weekly post

  • Posted by : Guppy Rabu, 30 April 2014

    Lebaran telah berlalu. Kebanyakan Karyawan swasta mendapatkan THR dari perusahaannya nah, bagi yang belum tau cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR tersebut, begini caranya :

    Syauqi (tidak kawin) bekerja pada PT Nano dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Syauqi menerima THR sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Syauqi membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00
    Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR adalah :



    a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR (penghasilan setahun):
    Gaji setahun (12 x Rp 2.000.000,00)
    THR

    Rp     24.000.000,00
    Rp       5.000.000,00
    Penghasilan bruto setahun
    Rp     29.000.000,00
    Pengurangan :
    1.   Biaya Jabatan
    5% x Rp 29.000.000,00 =        
    2.   Iuran pensiun setahun
    1     2 x Rp 60.000,00 =
    Rp  1.450.00,00
    Rp    720.000,00


    Rp      2.170.000,00
    Penghasilan neto setahun
    Rp     26.830.000,00
    PTKP
    –   untuk WP sendiri

    Rp     15.840.000,00
    Penghasilan Kena Pajak
    Rp     10.990.000,00
    PPh Pasal 21 terutang
    5% x Rp 10.990.000,00 =
    Rp    549.500,00




    b. PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun


    Gaji setahun (12x Rp 2.000.000,00)
    Rp     24.000.000,00
    Pengurangan :
    1.   Biaya Jabatan
    5% x Rp 24.000.000,00=          
    2.   Iuran pensiun setahun
    12 x Rp 60.000,00=
    Rp   1.200.000,00
    Rp      720.000,00


    Rp       1.920.000,00
    Penghasilan neto setahun
    Rp     22.080.000,00
    PTKP
    –   untuk WP sendiri

    Rp     15.840.000,00
    Penghasilan Kena Pajak
    Rp       6.240.000,00
    PPh Pasal 21 terutang
    5% x Rp 6.240.000,00=
    Rp      312.000,00





    c. PPh Pasal 21 atas THR
    PPh Pasal 21 atas THR adalah :
    Rp 549.500,00 – Rp 312.000,00 = Rp 237.500,00

    0 komentar

  • Copyright © 2013 - Nisekoi - All Right Reserved

    Jual Hamster dan Sugarglider Online Murah Meriah Powered by Blogger - Redesigned by MR_IKKY