Weekly post

  • Posted by : Guppy Rabu, 30 April 2014

    Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Selama 1 tahun :
    • Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
    • Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
    • Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.          
    • Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
    Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

    Sedangkan biaya jabatan besarnya sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun;

    0 komentar

  • Copyright © 2013 - Nisekoi - All Right Reserved

    Jual Hamster dan Sugarglider Online Murah Meriah Powered by Blogger - Redesigned by MR_IKKY